Selamat Datang di ekaswantika.blogspot.com

Sabtu, 17 Desember 2011

KEKUASAAN NEGARA



Negara adalah organisasi kekuatan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama Negara  selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaannya. Sehingga dapat membimbing berbagai kegiatan penduduk ke arah tujuan bersama.
Disini ada beberapa teori asal kekuasaan Negara yang akan diuraikan sebagai berikut:
Teori Kekuasaan Negara
  1. teori teokrasi
    1. teori teokrasi langsung
                  Istilah langsung adalah menunjukan bahwa yang berkuasa dalam Negara adalah tuhan secara langsung. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan.
    1. teori teokrasi tak langsung
                  Disebut tak langsung karena bukan tuhan sendiri yang memerintah, melainkan raja (atas nama tuhan ). Raja memerintah atas kehendak tuhan sebagai karunia. Anggapan ini timbul dalam sejarah pada sekumpulan manusia yang tergabung dalam partai konvensional (agama) di negara belanda. Mereka berpendapat bahwa raja belanda dan rakyatnya dihadapkan pada suatu tugas suci (mission sacre) sebagai perintah dari tuhan untuk memakmurkan Negara belanda, termasuk daerah jajahannya.
  1. teori kekuasaan
sebagaimana sudah diketahui, pelopor teori ini adalah Thomas hobbes dan Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul leviathan, hobbes   membedakan dua macam status manusia:
a. status naturalis adalah kedudukan manusia  sewaktu masih belum ada Negara.
b.  status civilis adalah kedudukan manusia setelah menjadi warga
Negara suatu Negara.
  1. teori yuridis
     Teori ini hendak mencari dasar hukum kekuasaan Negara melalui tiga golongan yaitu:      
    1. teori patriakhal
Teori ini didasarkan pada hukum keluarga. Pada
masa masyarakat hidup dalam kesatuan kesatuan keluarga besar, kepala keluarga menjadi pemimpin yang dipuja puja karena kekuatannya atau jasa atau kebijaksanannya.
    1. teori patrimonial
  Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang
berarti hak milik di wilayah kekuasaannya, maka semua penduduk daerah itu harus tunduk kepadanya. Sekadar contoh, pada abad pertengahan hak untuk memerintah dan menguasai timbul dari pemilikan tanah.
            Dalam keadaan perang sudah menjadi kebiasaan kebiasaan bahwa raja menerima bantuan dari kaum bangsawan untuk mempertahankan negaranya dari serangan musuh. Jika perang berakhir dengan kemenangan raja, maka para bangsawan yang ikut membela Negara akan mendapatkan sebidang tanah sebagai tanda jasa.
    1. teori perjanjian
Teori perjanjian sebagai dasar hukum kekuasaan  Negara dikemukakan oleh tiga tokoh terkemuka   yaitu Thomas hobbes, john locke, dan J.J. Rosseau. Mereka hendak mengembalikan kekuasaan raja pada suatu perjanjian masyarakat yang mengalihkan manusia dari status naturalis ke status civilis.

Menurut Thomas hobbes, manusia selalu hidup dalam ketakutan akan diserang oleh manusia lainnya yang lebih kuat. Maka kemudian diadakan perjanjian masyarakat yang tidak mengikutsertakan raja. Perjanjian diadakan antar rakyat. Dalam perjanjian masyarakat itu individu individu menyerahkan hak hak atau kekuasaannya kepada raja  tanpa syarat apapun. Itu sebabnya raja berkekuasaan mutlak (monarkhi absolut).
Sedangkan John locke menyatakan bahwa perjanjian itu diadakan antara raja dan rakyat, sehingga raja dapat memegang kekuasaannya untuk melindungi hak hak rakyat. Kalau raja bertindak sewenang wenang rakyat dapat meminta pertanggungjawabannya, karena yang primer adalah hak hak asasi yang harus dilindungi oleh raja. Akibat dari perjanjian antara rakyat dengan raja itu timbullah monarki terbatas karena kedudukan raja kini dibatasi konstitusi.
Pendapat rosseau adalah kebalikan dari paham hobbes. Tujuan ajaran rosseau adalah timbulnya kedaulatan rakyat dan kedaulatan itu tidak pernah diserahkan kepada raja. Kalaupun raja yang memerintah, sesungguhnya kekeuasaan pemerintah itu diperolehnya dari rakyat. Raja adalah mandataris rakyat.

Teori pemisahan kekuasaan Negara
            John locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan Negara dalam bukunya “ two treaties on civil government ” (1660). Ia membagi kekuasaan Negara menjadi tiga bidang sebagai berikut: 
1. legislatif        :   kekuasaan untuk membuat undang undang.
2. eksekutif       :  kekuasaan untuk melaksanakan undang undang.
3. federatif        : kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta  segala tindakan dengan semua orang dan badan badan   diluar negeri.
            Diilhami pemikiran John Locke ontesqiu, seorang pengarang, filsuf
Asal perancis menulis buku “L’esprit des lois” (jenewa 1748). Didalamnya
Ia menulis tentang system pemisahan kekuasaan Negara di inggris yaitu:
1. legislatif      : kekuasaan yang dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen).
2. eksekutif     :   kekuasaan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
3. yudikatif     : kekuasaan yang dilaksanakan oleh badan peradilan (mahkamah agung dan pengadilan di bawahnya).
            Isi  ajaran  Montesquieu  berpangkal  pada  pemisahan  kekuasaan
Negara (separation of powers) yang terkenal dengan  istilah ‘trias politica’.
Keharusan pemisahan kekuasaan  Negara  menjadi  tiga  jenis  itu  adalah
untuk membendung kesewenang wenangan raja.
            Kekuasaan  membuat  undang  undang  (legislative) harus dipegang
oleh badan yang  berhak  khusus  untuk  itu.  Dalam   Negara   demokratis,
kekuasaan   tertinggi  untuk  menyusun  undang   undang   itu  sepantasnya
dipegang oleh badan lain, yaitu badan eksekutif. Dan  kekuasaan  yudikatif
(kekuasaan yustisi, kehakiman) adalah  kekuasaan yang berkewajiban
mempertahankan undang undang  dan  berhak memberikan  peradilan
kepada rakyat. Badan yudikatiflah yang berkuasa memutuskan perkara,
menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran undang undang yang
telah diadakan oleh badan eksekutif.
           Walaupun para hakim pada umumnya diangkat oleh kepala Negara (eksekutif) mereka berkedudukan istimewa, tidak diperintah oleh kepala negara yang mengangkatnya dan bahkan berhak menghukum kepala Negara jika melakukan pelanggaran hukum. Inilah perbedaan mendasar pandangan Montesquieu dan john locke yang memasukan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif. Montesquieu memandang badan peradilan sebagai kekuasaan federatif menurut pembagian john locke justru dimasukan Montesquieu sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.



           


1 komentar:

  1. Stainless Steel - Tungsten - Tungsten - T-Shirt - T-Shirt
    Buy Tungsten - Tungsten titanium guitar chords - T-Shirt. titanium white rocket league Tungsten. The T-Shirt is made with westcott titanium scissors premium-grade materials that are engineered to withstand the extreme titanium nitride bolt carrier group heat and shine of the sun. The quality and  Rating: titanium mens rings 5 · ‎1 review

    BalasHapus