Selamat Datang di ekaswantika.blogspot.com

Kamis, 11 Oktober 2012

Land Reform

BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia berupaya untuk memperbaharui tata hukum agraria yang berangkat dari cita-cita hasil pembentukan Negara baru, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat, dengan menetapkan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bagian yang cukup penting dari UUPA antara lain ialah yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan landreform, seperti ketentuan mengenai luas maksimum-minimum hak atas tanah dan pembagian tanah kepada petani tak bertanah.. Dan menyatakan bahwa semenjak tanggal 24 September 1960, rakyat petani mempunyai kekuatan hukum untuk memperjuangkan haknya atas tanah, melakukan pembagian hasil yang adil dan mengolah tanahnya demi kemakmuran.
Latar belakang dari agenda atau tujuan pokok dari UUPA adalah karena realitas pengaturan hukum agraria yang diwariskan pemerintah jajahan sangat bertentangan dengan kepentingan rakyat dan bangsa, melahirkan sifat dualisme hukum agraria dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi rakyat asli Indonesia. Semua itu harus dihapus dan digantikan dengan semangat yang didasarkan pada kepentingan rakyat dan bangsa berdasar UUD 1945. Dari penjelasan UUPA itu menunjukkan bahwa UUPA adalah anti kapitalisme dan sebaliknya memiliki semangat kerakyatan (populis). Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani.
Diundangkannya UU No.5/1960 (UUPA) mengakhiri dualisme hukum agraria yang ada sebelumnya berlaku di Indonesia, yakni Hukum Barat yang didasarkan pada Kitab undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Tanah Adat yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum penduduk sipil (adat) Indonesia. Tujuan pokok dari diundangkannya UUPA adalah:
(i) meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur,
(ii) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan,
(iii) meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
B.TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini secara umum untuk mengetahui secara rinci mengenai UU No.5/1960 (UUPA) khususnya dalam pasal 7,10,dan 17 yang diundangkan tentang tanah pertanian (Land reform) dan juga mengenai pelaksanaan program landreform.


BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN LANDREFORM
Landreform terdiri atas dua suku kata yaitu land dan reform.Land berarti tanah,sedangkan reform berarti perbaikan atau pembaharuan. Pengertian umumnya adalah pembaruan, tetapi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reform bukan sekedar pembaruan tetapi perubahan radikal untuk perbaikan di suatu masyarakat atau negara. Radikal sendiri berarti sampai pada hal yang prinsip atau mendasar untuk perbaikan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu sendiri diterangkan juga bahwa reformis adalah orang yang menganjurkan adanya usaha perbaikan tanpa kekerasan. Dengan demikian maka reformasi pertanahan dimaksudkan sebagai upaya melakukan perubahan di bidang pertanahan dengan peraturan untuk menuju keadaan yang lebih baik tanpa kekerasan, atau dalam UUPA dapat kita sebut sebagai tanah pertanian.
b. DASAR HUKUM LANDREFORM INDONESIA
Dasar utama dari landreform ialah UUPA masing-masing dalam :
1. Pasal 7 yang mengatakan : Untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan ;
2. Pasal 10 (1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan; (2) Pelaksanaan daripada ketentuan dalam ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan ;
3. Pasal 17 (1) Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan dalam Pasal 2 (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam Pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum ; (2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat 1 pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat ; (3) tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh pemerintah dengan ganti rugi,untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah. (4) tercapainya batas maksimum termaksud dalam ayat (1) ini yang akan ditetapkan dengan peraturan perundang-an,dilaksanakan secara berangsur-angsur.
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan pokok yang telah disebutkan tadi telah ditetapkan Undang-undang nomor 38 Prp.tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu, kemudian disempurnakan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 1964 (L.N. 1964 no.188).Undang-undang no.38 Prp. tahun 1960 disusul undang-undang lainnya yaitu undang- undang 56 Prp.tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.Pada mulanya keduanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pemgganti Undang-undang,kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1961 (L.N. 1961 no.3) disahkan menjadi Undang-undang.
Sebagai aturan pelaksanaan dari perundang-undangan tersebut di atas berangsur-angsur kemudian keluar aturan pelaksanaannya yaitu :
1. Peraturan Pemerintah nomor 224/1960 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi (L.N.1961no.280,T.L.N.232) ;
2. Keputusan Menteri Agraria tanggal 31 Desember 1960 nomor SK. 978/KA/1960 tentang penegasan luas maksimum tanah pertanian;
3. Keputusan Presiden tanggal 5 April 1961 no.131/1961 yang ke-mudian diubah dan diperbaiki dengan Keputusan Presiden tanggal 6 September 1961 no.509/1961 dan Keputusan Presiden tang-gal 17 Oktober 1964 no.263 tentang Organisasi pengelenggara-an Landreform ;
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1973 tentang larangan penguasaan tanah yang melampauibatas.
C. TUJUAN LANDREFORM
a) untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber kehidupan rakyat tani yang berupa tanah,dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula,dengan merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolu-sioner,guna merealiser keadilan sosial ;
b)  untuk melaksanakan prinsip :tanah untuk tani,agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan obyek pemerasan ;
c) untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga-negara Indonesia,baik laki-laki maupun wanita,yang berfungsi sosial.Suatu pengakuan dan perlindungan terhadap privaat bezit,yaitu hak milik sebagai hak yang terkuat,bersifat perseorangan dan turun temurun,tetapi berfungsi sosial ;
d)  untuk mengakhiri sistem tuan-tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besarandengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga dapat seorang laki-laki maupun wanita. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan yang ekonomis lemah ;
e)  untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya,untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil,dibarengi dengan sistem perkreditan yang khusus dituju-kan kepada golongan tani.
D. PELAKSANAAN PROGRAM LANDREFORM
UUPA sebagai induk dari program landreform di Indonesia maka beberapa pasal-pasal UUPA yang sangat berkaitan dengan landreform yaitu pasal 7, 10 dan 17. Untuk mencegah hak-hak perseorangan yang melampaui batas diatur secara tegas dalam pasal 7 yang berbunyi “untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”. Ketentuan dalam pasal tersebut berhubungan dengan pasal-pasal lainnya seperti dalam pasal 10 yang menentukan bahwa setiap orang yang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada asasnya wajib mengerjakan sendiri secara aktif. (1980:23) dikatakan bahwa ketentuan pasal 10 ini hendak menghalangi terwujudnya tuan-tuan tanah yang tinggal di kota-kota besar, menunggu saja hasil tanah-tanah yang diolah dan digarap oleh orang yang berada di bawah perintah/kuasanya. Selanjutnya dalam pasal 17 UUPA menunjuk kepada apa yang ditentukan dalam pasal 7 dan 10, maka pasal 17 mengemukakan tentang batas-batas maksimum luasnya tanah. Dengan adanya ketentuan ini dapat dihindarkan tertumpuknya tanah pada golongan-golongan tertentu saja. Dasar hukum yang tercantum di sini sejalan pula dengan tujuan landreform. pasal 17 UUPA ini juga mencerminkan ciri-ciri khas serta kebijaksanaan dalam pelaksanaan landreform di Indoensia yaitu pemberian/pembayaran ganti rugi oleh pemerintah kepada bekas pemilik tanah kelebihan dan tanah absentee. Dalam kerangka pencapaian tujuan keadilan sosial yang menjadi semangat dan roh UUPA pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan hukum dibidang pertanahan, antara lain UU No.56 Prp 1960 sebagai pelaksanaan pasal 17 UUPA, UU No.2/1960 tentang Bagi Hasil, Peraturan Pemerintah (PP) No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, PP No.224/1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian yang kesemuanya disiapkan untuk pelaksanaan program landreform.
Keberadaan aturan-aturan tersebut tidak menjamin bahwa program landreform dapat dilaksanakan secara maksimal, pergantian rejim pemerintahan tidak memperlancar program ini bahkan macet dalam pelaksanaannya, sebab prinsip yang digunakan oleh pemerintah yaitu tanah untuk sebesar-besarnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Aparatur militer juga diposisikan untuk mendukung proses ini dengan dasar asumsi bahwa pembangunan memerlukan stabilitas politik. Di sini konsep tanah berfungsi sosial (pasal 6 UUPA) semakin jauh, fungsi sosial itu dimaknakan dan dijadikan dasar legitimasi pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan industri. Fenomena yang terjadi sekarang ini menunjukkan masih terjadinya penumpukan tanah oleh pihak tertentu, padahal pasal 7 UUPA mengatur tentang larangan menguasai tanah melampaui batas tertentu, sebab hal ini merugikan kepentingan umum, karena berhubung dengan terbatasnya persediaan tanah pertanian, khususnya didaerah yang berpenduduk padat. Kelangkaan tanah menyebabkan tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Kemudian dalam penjelasan umum UU No.56 Prp Tahun 1960 menetapkan bahwa untuk mempertinggi taraf hidup rakyat pada umumnya tidaklah cukup diadakan penetapan luas maksimum dan minimum saja, tetapi harus diikuti dengan pembagian tanah-tanah yang melebihi maksimum itu. Agar supaya dapat dicapai hasil sebagai yang diharapkan, maka usaha itu perlu disertai tindakan-tindakan lainnya misalnya pembukuan tanah, tanah pertanian baru, industrialisasi, transmigrasi, usaha untuk mempertinggi produktivitas, persediaan yang cukup dan dapat diperoleh pada waktunya dengan mudah dan murah serta tindakan-tindakan lainnya.

BAB III
PENUTUP
    A.KESIMPULAN
Bila mencermati uraian di atas maka UUPA sebagai induk landreform pada dasarnya berisikan hal-hal yang pokok saja, pengaturan secara khusus hanya dapat dijumpai dalam UU dan peraturan pelaksanaannya yang tentu saja dapat berubah atau disempurnakan dan kesemuanya bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang. Maka dengan perkembangan masyarakat sekarang ini serta meningkatnya kebutuhan akan tanah, program landreform harus dituntaskan pelaksanaannya yang tentu harus didukung oleh kemauan politik pemerintah, maka kebijakan pertanahan perlu untuk diperbaharui sesuai konsep pembaruan agrarian dan paradigma baru yang mendukung ekonomi kerakyatan, demokratis, dan partisipatif.
B. DAFTAR PUSTAKA
→ Abdurrahman,H.:Tebaran Fikiran mengenai Hukum Agraria, Penerbit Alumni Bandung, 1985
→ Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Penerbit Yogyakarta, 2008.
→ Aminuddin Salle, dkk, Hukum Agraria, Penerbit ASPublishing Makassar, 2010
→ Boedi Harsono,:Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya Hukum Agraria, Penerbit Djambatan Djakarta, 1971 ;
→ www.google.com/ourland blogspot.com
→ www.google.com/landreform/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar