BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG
Setelah Indonesia
merdeka, pemerintah Indonesia berupaya untuk memperbaharui tata hukum agraria
yang berangkat dari cita-cita hasil pembentukan Negara baru, yakni menciptakan
kesejahteraan rakyat, dengan menetapkan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bagian yang cukup penting
dari UUPA antara lain ialah yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan
landreform, seperti ketentuan mengenai luas maksimum-minimum hak atas tanah dan
pembagian tanah kepada petani tak bertanah.. Dan menyatakan bahwa semenjak
tanggal 24 September 1960, rakyat petani mempunyai kekuatan hukum untuk
memperjuangkan haknya atas tanah, melakukan pembagian hasil yang adil dan
mengolah tanahnya demi kemakmuran.
Latar belakang dari
agenda atau tujuan pokok dari UUPA adalah karena realitas pengaturan hukum
agraria yang diwariskan pemerintah jajahan sangat bertentangan dengan
kepentingan rakyat dan bangsa, melahirkan sifat dualisme hukum agraria dan
tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi rakyat asli Indonesia. Semua itu
harus dihapus dan digantikan dengan semangat yang didasarkan pada kepentingan
rakyat dan bangsa berdasar UUD 1945. Dari penjelasan UUPA itu menunjukkan bahwa
UUPA adalah anti kapitalisme dan sebaliknya memiliki semangat kerakyatan
(populis). Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar
terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi
kepentingan rakyat petani.
Diundangkannya UU
No.5/1960 (UUPA) mengakhiri dualisme hukum agraria yang ada sebelumnya berlaku
di Indonesia, yakni Hukum Barat yang didasarkan pada Kitab undang-Undang Hukum
Perdata dan Hukum Tanah Adat yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum
penduduk sipil (adat) Indonesia. Tujuan pokok dari diundangkannya UUPA adalah:
(i) meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk
membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat,
terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur,
(ii) meletakkan
dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan,
(iii) meletakkan
dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi
rakyat seluruhnya.